BSPN Stock

Lembaga Pendukung Pasar Modal





Ada beberapa lembaga pendukung pasar modal di Indonesia antara lain:

a.Bapepam - LK:Badan Pengawas Pasar Modal yang bertugas mengawasi kegiatan pasar modal

b.Bursa Efek:lembaga yang melakukan kegiatan perdagangan efek atau surat berharga

c.Akuntan Publik:berperan dalam memeriksa laporan keuangan emiten

d.Underwriter:Perusahaan yang menjamin seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual

e.Wali Amanat:Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang

f.Lembaga Kliring dan Penjaminan:pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa

g.LPP(Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian):pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain

h.Penjamin Emisi Efek:pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual

i.Manajer investasi:Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

j.Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa

k.Biro Administrasi Efek:Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek

l.Kustodian:pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

sumber:idx



Your Soul its Your Knowledge