BSPN Stock

Akuisisi

Pengertian Akusisi

Akuisisi merupakan akitivitas bisnis yang tidak ada bandingannya selama akhir tahun 1980-an sampai dengan awal tahun 1990-an. Aktivitas global ketika itu bersemangat, dengan banyaknya dilakukan akuisisi di Amerika Serikat, Eropa, dan Asia. Naik daunnya akuisisi sedikit banyak.

disebabkan oleh tiga faktor, yaitu :

a. Semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia
b. Adanya ekspansi perusahaan-perusahaan multinasional ke berbagai dunia
c. Munculnya terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang
memudahkan proses alih informasi

Setelah mengalami penurunan di tahun 1989 akibat adanya resesi internasional, pada tahun
1991 akuisisi bangkit kembali dengan diawali dengan peristiwa akuisisi Morgan Grenfell oleh Deutsche Bank.

Akuisisi berasal dari kata “Acquisition” yang berarti :

a. Pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain
(Jack P. Friedman, 1987).

b. Undang-undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenal “Akuisisi” sebagai
“Pengambilalihan”, dimana Pasal 1 butir 11 UUPT mendefinisikan “Pengambilalihan” sebagai
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Persero
tersebut.

c. Pasal 1 butir 3 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 mendefinisikan pengambilalian
sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham Perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.

Pada suatu akuisisi, perusahaan pengambilalih maupun perusahaan target tetap eksis,
sehingga dengan akuisisi tidak ada perusahaan yang lenyap dan tidak ada pula perusahaan
yang terbentuk akibat dari setelah tindakan akuisisi tersebut. Hal tersebut berbeda dengan merger dan konsolidasi, dimana pada Merger perusahaan yang satu masuk ke perusahaan yang lain, sehingga yang tinggal hanyalah 1 perusahaan saja, sementara dengan konsolidasi kedua perusahaan asal menjadi lenyap dan yang tinggal adalah perusahaan yang baru terbentuk.

Dasar Hukum Akuisisi
a. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b. UU No.7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan
c. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan.
d. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.
e. Ketentuan-ketentuan lainnya.

Your Soul its Your Knowledge